Stockholm - Terlepas dari polemik untuk sisi
teknologinya, isu apakah e-KTP dapat difoto copy atau tidak atau
sangkaan korupsi dananya, ada hal lain tak kalah penting yang melekat
pada e-KTP tersebut yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tentang NIK
ini jarang dibahas dan nampaknya belum banyak diketahui oleh masyarakat.
Meskipun ada suara skeptis mengenai dana proyek ini, pengadaan sistem
single identity number
(SIN) ini memang sebuah terobasan baru yang jika dapat
diimplementasikan dengan benar maka dipastikan akan menguntungkan
rakyat.
NIK Menurut Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi
Kependudukan, NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik
atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai
penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup dan selamanya.
NIK ini ditentukan dan dikelola oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dari Kementerian Dalam Negeri.
NIK terdiri dari 16 digit di mana 6 digit pertama adalah informasi
mengenai tempat di mana NIK diterbitkan (2 digit kode provinsi, 2 digit
kode kota/kabupaten, dan 2 digit kode kecamatan).
Enam digit
selanjutnya merupakan tanggal lahir dalam format tanggal bulan tahun
(untuk wanita tanggal ditambah 40). Sedangkan 4 digit terakhir merupakan
nomor urut yang dimulai dari 0001.
NIK diharapkan akan
tercantum setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan
KTP, paspor, SIM, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, dan
penerbitan dokumen identitas lainnya
(1).
Salah satu prinsip dari
single identity number
yang ideal adalah harus unik dan khas dan tidak tergantung pada atribut
dari pemilik yang berubah. Yang menjadi permasalahan dalam NIK saat ini
adalah 6 digit awal yang merupakan kode lokasi dimana NIK diterbitkan.
Hal ini menjadi rancu antara tempat lahir atau tempat diterbitkannya
NIK.
Di website Kemendagridiberikan contoh sebagai berikut,
“Sebagai contoh, misalkan seorang perempuan lahir di Kota Bandung
tanggal 17 Agustus 1990 maka NIK-nya adalah: 10 50 24 570890 0001.
Apabila ada orang lain (perempuan) dengan domisili dan tanggal lahir
yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 1050 24 570890 0002.”
Dari contoh ini kita dapat menyimpulkan bahwa 6 digit kode awal adalah
kode tempat lahir. Jika merujuk kepada penjelasan sebelumnya di website
tersebut, 6 digit awal tergantung di mana orang tersebut berdomisili
pada saat NIK diterbitkan. Pada contoh tadi perempuan tersebut belum
tentu akan tetap tinggal di tempat kelahirannya.
Jika 6 digit
awal tersebut adalah kode untuk domisili, bagaimana kalau orang tersebut
pindah kota atau provinsi, misal dari Jakarta Pusat kode 01 60 ke
kabupaten Jayapura di Papua kode 25 01, 6 digit kode awal menjadi tidak
relevan lagi dan memungkinkan untuk membuat kebingungan dalam
administrasi. Padahal Pemerintah sudah menyatakan NIK tidak berubah
meski domisili berpindah
(2).
Janto Marzuki yang berpengalaman puluhan tahun menjadi
database designer
perusahaan raksasa Ericsson dan kini telah menetap di Swedia
mengungkapkan bahwa konstruksi dari NIK dengan segala kelemahan di atas
jika dilihat dari sudut database design menjadikan NIK tidak efektif.
e-KTP Seumur Hidup, Bisakah?
Departmen Dalam Negeri mengusulkan bahwa e-KTP belaku seumur hidup.
Untuk menilai apakah e-KTP dapat digunakan seumur hidup, mari kita lihat
keterangan yang tertera di dalamnya: nama, tempat tanggal lahir,
alamat, status pernikahan, agama, pekerjaan.
Keempat data
terakhir adalah data yang dapat berubah-rubah terutama alamat serta
pekerjaan. Jika e-KTP berlaku seumur hidup, seseorang akan dapat
berstatus mahasiswa abadi.
Terlepas dari kendala dan kekurangan
di atas, jika sistem NIK ini telah berjalan akan banyak sekali
keuntungannya dari sistem administrasi yang lebih efisien hingga
peningkatan kesehatan masyarakat jika NIK diintegrasikan dengan berbagai
database kesehatan.
Tidak semua negara maju mengaplikasikan sistem
single identity number
ini. Jika ingin melihat bagaimana sistem ini, kita perlu menengok
negara-negara Skandinavia yang lebih dari 60 tahun lalu telah
mengaplikasikan sistem ini yang lebih dikenal dengan istilah
Personal Identity Number (PIN).
PIN di Swedia
PIN di Swedia laksana nomor keramat karena di semua sistem administrasi
pasti digunakan. Bahkan untuk menyewa DVD, buku atau berlangganan
telepon diperlukan nomor ini. PIN atau
personnummer (dalam bahasa Swedia) mulai diperkenalkan pada 1947 kemudian pada 1967 disempurnakan.
PIN ini terdiri dari 10 angka (lebih mudah diingat dibandingkan NIK)
yang terdiri dari tiga bagian, tanggal lahir (4 digit, tahun, bulan,
tanggal), nomor urut lahir (3 digit) dan 1 digit untuk pengecekan.
Contoh seorang laki-laki yang lahir pada 23 Agustus 1964 memiliki PIN:
640823-3234. Angka 323 adalah nomor urut lahir (untuk laki laki digit
terakhir ganjil dalam contoh ini 3) dan digit terakhir adalah checking
digit untuk mengetes kebenaran PIN tersebut. Setiap orang yang lahir di
Swedia dan pendatang yang akan tinggal lebih dari satu tahun akan
mendapatkan PIN
(3).
PIN Swedia pada awalnya dikelola oleh Pemda, namun mulai tahun 1991 dikelola oleh
Skatteverket (kantor
pajak nasional). PIN ini digunakan luas sebagai kode identitas tidak
hanya dalam catatan kependudukan, tapi juga untuk sistem perpajakan,
perbankan, asuransi, kesehatan, SIM, paspor dan pendidikan.
Setiap orang yang memiliki PIN maka akan ditanggung oleh asuransi nasional serta mendapatkan pendidikan gratis.
PIN ini menjadi key number (nomor kunci) yang menghubungkan antara
berbagai data nasional. Di bidang kesehatan, PIN menghubungkan berbagai
catatan/database (register data) antara lain catatan pasien, kanker,
kecelakaan, kematian, pemberian resep obat, dan masih banyak lagi.
Dengan adanya sistem ini, kita dengan mudah dapat mengikuti pasien serta
catatan medis mereka.
Data yang ada dalam sistem ini laksana
harta karun bagi para peneliti di seluruh dunia, karena tanpa perlu
membuat percobaan atau kajian lapangan lagi, sesungguhnya Swedia ibarat
laboratarium besar yang dapat langsung dianalisa datanya.
Sebagai contoh, jika ada seorang terdiagnosa terkena kanker paru paru,
kita bisa melacak medical recordnya, untuk mengetahui perkiraan
penyebabnya, baik itu gaya hidup, lokasi tempat tinggal (dengan
menautkannya pada catatan kependudukan), pekerjaan (data kementerian
pekerjaan), dan sebagainya.
Bahkan kita bisa merunutnya dengan
riwayat dari orangtua atau saudaranya yang mungkin dapat menjelaskan
penyakit tersebut diturunkan. Masih banyak lagi tentunya keuntungan dari
PIN ini.
Di bidang perbankan, setiap kita membuka rekening,
kita diharuskan memiliki PIN, sehingga dengan mudah kita bisa mengetahui
jika ada seorang oknum parlemen atau pemerintah memiliki rekening
gendut.
Hal ini akan mengurangi tindak kejahatan perbankan.
Tapi untuk penerapan di Indonesia mungkin perlu ada desakan dari
masyarakat dalam implementasinya. Bagaimana kalau ada data yang berubah?
Kartu identitas ID Card di Swedia, hanya berisikan data-data
yang jarang/ tidak berubah seperti nama, tempat dan tanggal lahir serta
tanggal berlaku. Alamat tidak disertakan karena atribut yang satu ini
paling mungkin berubah.
Lalu bagaimana kalau data-data lain
diperlukan, seperti jumlah anggota keluarga (Kartu Keluarga), domisili
dan perkejaan? Informasi tersebut dengan mudah dapat kita peroleh dengan
langsung mendatangi kantor pajak atau online dalam bentuk printout yang
dikenal dengan istilah
Personbevis (Surat Keterangan Diri).
Personbevis berisi keterangan lengkap kita atau pun sekeluarga, seperti Kartu Keluarga.
Personbevis berlaku hanya 3 bulan karena informasi di dalamnya bisa berubah-rubah (seperti alamat).
Tapi jangan takut, kita bisa memintanya lagi. Dengan system seperti ini
ID card dapat berlaku lebih lama, sedangkan untuk data yang
berubah-rubah kita bisa menggunakan
Personbevis.
Negara-negara Skandinavia Lainnya
Negara-negara tetangga Swedia juga memiliki sistem sangat mirip dan
diterapkan di waktu yang hampir bersamaan (tahun 1960an), sehingga
menjadi rujukan internasional oleh PBB
(4).
Sistemnya
hampir sama di mana 6 digit awal adalah kode tanggal lahir dan 4 digit
(Denmark) atau 5 digit (Finland, Norwegia) terakhir adalah kode lainnya
(nomor urut dan kode kontrol).
Dengan berlimpahnya data dari
berbagai macam database kesehatan yang terkoneksi dengan PIN tersebut,
negara Skandinavia mampu meningkatkan kualitas kesehatan serta
kesejahteraan penduduknya.
Sebuah penelitian di Denmark
menunjukkan bahwa pasien kanker akan memiliki peluang hidup lebih lama
jika kemoterapi diterapkan semenjak diagnose kanker dibandingkan jika
kemoterapi diberikan setelah pesien tersebut berada pada stage kanker
tertentu.
Study lainnya di bidang psikologi masih di Denmark,
mengungkapkan bahwa faktor lingkungan seperti infeksi virus sebelum
kelahiran serta musim pada saat kelahiran memengaruhi perkembangan
penyakit Schizophrenia dan Bipolar Disorder
(5).
Berdasarkan data register kembar (
Twin Register)
Swedia, bayi dengan berat rendah saat lahir lebih rentan terhadap
penyakit asma, sedangkan bayi dengan berat lebih besar berada pada
risiko eksim pada masa anak-anak
(6).
Masih banyak lagi hasil temuan yang semuanya menggunakan database yang terkoneksi dengan PIN ini.
Semoga dengan adanya NIK ini Indonesia ke depan mampu meningkatkan dan
meratakan kesejahteraan rakyatnya. Masih panjang perjalanan
penyempurnaan system e-KTP ini. Kita masyarakat diharapkan mampu
memantau implementasi program yang sangat bermanfaat ini.
Terimakasih kepada Janto Marzuki atas diskusi-diskusinya mengenai e-KTP ini.
Keterangan Penulis: Penulis adalah warga negara Indonesia tinggal di Stockholm, Swedia. Penulis dapat dihubungi di hafidztio@yahoo.com