By pysiduck ►
Gini gan kebetulan kan ane termasuk cowok keturunan arab nih. Ane coba menjawab pertanyaan agan dan menjelaskan menurut sepengetahuan ane (SARA) ya gan. Soalnya ane baca-baca banyak yang salah faham mengenai persoalan ini.
1. Kebanyakan warga keturunan arab menggunakan sistem garis keturunan partilinear, dimana nama belakang dari anak yang dibawa adalah nama ayahnya (keluarga ayahnya) dan sistem ini sebenernya adalah sistem Islam bukan sekedar kebudayaan kami. Jadi walaupun seorang perempuan sudah menikah hukumnya haram memakai nama belakang suaminya, dia tetap menggunakan nama belakang ayah. Tetapi anak yang dilahirkannya kelak akan memakai nama belakang suaminya. Kadang ini yg jadi pertimbangan seorang ayah untuk melepas anak perempunnya menikah dengan seorang berketurunan lain, karena cucunya kelak tdk akan membawa nama keluarganya.
2. Kebiasaan orang arab gan, mereka sangat suka sekali menanyakan anda dari fam (nama keluarga) mana? Fam disini bukan semacam kasta gan (karena kami tidak mengenal kasta) tetapi ditujukan buat mengetahui silsilah keluarga yg gunakanya untuk ta'aruf (saling mengenal) entah itu mungkin kakek buyut kita atau sodara-sodara yg mungkin masih kerabat, karena keluarga merupakan hal yang penting bagi kami. Kebanyakan dari kami dekat sekali hubungan keluarganya, bahkan harus tau lah minimal sampe kakek buyut tau namanya.
3. Kebiasaan kakek-kakek kami yg mungkin masih berlanjut sampe sekarang, suka menjodohkan antara anak-anaknya atau cucu-cucunya. Kadang bahkan dijodohkan keluarga dekat (bukan mahrom gan) seperti dijodohkan dengan cucu dari adiknya nenek atau kakek. Hal ini dilakukan juga berdasarkan persetujuan anak tersebut gan, bukan paksaan. Manfaatnya, paling tidak kita sudah tau akhlak (perilaku) anak tersebut, dan menjaga eksistensi fam tersebut jika mungkin tidak ada anak laki-laki dalam keluarga tersebut.
Kesimpulannya: Pernikahan itu adalah ijab (perjanjian) perlimpahan tanggung jawab dari ayah kepada suami, jadi bukan sesuatu yang remeh bagi seorang ayah. Sehingga masing-masing orang tua mempunyai pertimbangannya sendiri-sendiri dalam melepas anak perempuannya. Bukan masalah keturunannya gan namun lebih kepada akidah dan akhlaq orang tersebut.
Gini gan kebetulan kan ane termasuk cowok keturunan arab nih. Ane coba menjawab pertanyaan agan dan menjelaskan menurut sepengetahuan ane (SARA) ya gan. Soalnya ane baca-baca banyak yang salah faham mengenai persoalan ini.
1. Kebanyakan warga keturunan arab menggunakan sistem garis keturunan partilinear, dimana nama belakang dari anak yang dibawa adalah nama ayahnya (keluarga ayahnya) dan sistem ini sebenernya adalah sistem Islam bukan sekedar kebudayaan kami. Jadi walaupun seorang perempuan sudah menikah hukumnya haram memakai nama belakang suaminya, dia tetap menggunakan nama belakang ayah. Tetapi anak yang dilahirkannya kelak akan memakai nama belakang suaminya. Kadang ini yg jadi pertimbangan seorang ayah untuk melepas anak perempunnya menikah dengan seorang berketurunan lain, karena cucunya kelak tdk akan membawa nama keluarganya.
2. Kebiasaan orang arab gan, mereka sangat suka sekali menanyakan anda dari fam (nama keluarga) mana? Fam disini bukan semacam kasta gan (karena kami tidak mengenal kasta) tetapi ditujukan buat mengetahui silsilah keluarga yg gunakanya untuk ta'aruf (saling mengenal) entah itu mungkin kakek buyut kita atau sodara-sodara yg mungkin masih kerabat, karena keluarga merupakan hal yang penting bagi kami. Kebanyakan dari kami dekat sekali hubungan keluarganya, bahkan harus tau lah minimal sampe kakek buyut tau namanya.
3. Kebiasaan kakek-kakek kami yg mungkin masih berlanjut sampe sekarang, suka menjodohkan antara anak-anaknya atau cucu-cucunya. Kadang bahkan dijodohkan keluarga dekat (bukan mahrom gan) seperti dijodohkan dengan cucu dari adiknya nenek atau kakek. Hal ini dilakukan juga berdasarkan persetujuan anak tersebut gan, bukan paksaan. Manfaatnya, paling tidak kita sudah tau akhlak (perilaku) anak tersebut, dan menjaga eksistensi fam tersebut jika mungkin tidak ada anak laki-laki dalam keluarga tersebut.
Kesimpulannya: Pernikahan itu adalah ijab (perjanjian) perlimpahan tanggung jawab dari ayah kepada suami, jadi bukan sesuatu yang remeh bagi seorang ayah. Sehingga masing-masing orang tua mempunyai pertimbangannya sendiri-sendiri dalam melepas anak perempuannya. Bukan masalah keturunannya gan namun lebih kepada akidah dan akhlaq orang tersebut.
Selengkapnya Kaskus.
Patut dibaca.
No comments:
Post a Comment
Silakan beri komentar Anda. No Spam No Ads. Thanks.